Mungkin, baru mungkin, lo, ya, investor asing bersiap masuk ke Indonesia. Sikap ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 sektor usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Alhasil, sektor itu pun terbuka 100% bagi kepemilikan asing. Relaksasi DNI itu termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang pemerintah umumkan pada 16 November lalu. Cuma, beberapa sektor usaha di antaranya merupakan bidang yang selama ini jadi lahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kita. Sebut saja, industri pengupasan umbi-umbian, kain rajut khususnya renda, jasa akupuntur, budidaya koral. Itu sebabnya, sontak pengusaha kecil menengah pada teriak. Maklum, pemerintah bukannya melindungi malah "membunuh" UMKM lokal. Soalnya, investor asing datang dengan modal yang lebih besar, sehingga akan jadi predator.
Main-main
Mungkin, baru mungkin, lo, ya, investor asing bersiap masuk ke Indonesia. Sikap ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 sektor usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Alhasil, sektor itu pun terbuka 100% bagi kepemilikan asing. Relaksasi DNI itu termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang pemerintah umumkan pada 16 November lalu. Cuma, beberapa sektor usaha di antaranya merupakan bidang yang selama ini jadi lahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kita. Sebut saja, industri pengupasan umbi-umbian, kain rajut khususnya renda, jasa akupuntur, budidaya koral. Itu sebabnya, sontak pengusaha kecil menengah pada teriak. Maklum, pemerintah bukannya melindungi malah "membunuh" UMKM lokal. Soalnya, investor asing datang dengan modal yang lebih besar, sehingga akan jadi predator.