KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan dengan adanya peraturan dirjen (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi. Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal 3 buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk relaksasi pembebasan SNI ini.
Mainan yang dianggap barang pribadi tidak wajib SNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan dengan adanya peraturan dirjen (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa langsung oleh penumpang memiliki batasan maksimal 5 buah akan dianggap barang pribadi. Sementara, bila masuk dari luar negeri via ekspedisi, batasan maksimal 3 buah akan dianggap barang pribadi. Adapun maksimal tenggat waktunya adalah 30 hari untuk relaksasi pembebasan SNI ini.