Maipark bersulih nama menjadi Reasuransi Maipark



JAKARTA. PT Asuransi Maipark Indonesia resmi bersulih nama menjadi PT Reasuransi Maipark Indonesia. Perusahaan reasuransi khusus risiko gempa bumi dan bencana alam tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 20 Mei 2014.

Izin ganti nama dari Kemenkumham itu merupakan buntut dari pergantian izin usaha yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) April 2014 lalu. “Ya, sekarang sudah resmi izin usahanya sebagai reasuransi dan namanya pun sudah diganti menjadi reasuransi,” terang Frans Sahusilawane, Direktur Utama Maipark, Kamis (22/5).

Perubahan izin usaha dan nama tersebut telah melalui proses panjang. Harap maklum, sejak pertama kali beroperasi, Maipark memang hanya menangani reasuransi dan tidak pernah menerbitkan polis asuransi. Hal ini menuai masukan dari berbagai pelaku industri, termasuk OJK selaku regulator.


Namun, lantaran syarat menjadi perusahaan reasuransi minimal Rp 200 miliar, sementara ekuitas Maipark pas-pasan, regulator meminta pemegang saham yang notabene seluruh pelaku industri asuransi umum untuk meningkatkan permodalannya. Saat ini, ekuitas Maipark telah mencapai Rp 214,4 miliar per 31 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia