JAKARTA. PT Asuransi Maipark Indonesia kian bulat mengalamatkan pool perusahaan asuransi umum untuk klaim gempa bumi ini menjadi perusahaan reasuransi khusus. Tak hanya menangani klaim gempa bumi, nantinya Maipark juga akan mengelola risiko-risiko khusus seperti terrorism sabotage, banjir, hingga surety bond. Tapi, hasil kajian tersebut baru akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Maipark yang berlangsung pada awal Mei 2011 mendatang. “Sekaligus untuk membahas dua poin penting, yaitu perubahan izin usaha dari perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi dan penambahan modal,” ujar Komisaris Utama Maipark Kornelius Simanjuntak ditemui KONTAN, Selasa (26/4). Sekadar informasi, desakan perubahan status Maipark tersebut lantaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempermasalahkan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi risiko khusus tetapi tidak menerbitkan polis. Artinya, izin usaha Maipark sebagai ceding company tidak sesuai dengan prakteknya di lapangan yang berperan sebagai perusahaan reasuransi. Mengingat Maipark memang tidak menjual produk asuransi dan selama ini hanya mengantongi premi dari seluruh pelaku industri untuk membayar klaim jika risiko gempa bumi terjadi, maka pemegang saham memutuskan merubah statusnya. Skema yang disiapkan sebelumnya, yakni sebagai perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi risiko khusus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Maipark bisa berubah menjadi perusahaan reasuransi risiko khusus
JAKARTA. PT Asuransi Maipark Indonesia kian bulat mengalamatkan pool perusahaan asuransi umum untuk klaim gempa bumi ini menjadi perusahaan reasuransi khusus. Tak hanya menangani klaim gempa bumi, nantinya Maipark juga akan mengelola risiko-risiko khusus seperti terrorism sabotage, banjir, hingga surety bond. Tapi, hasil kajian tersebut baru akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Maipark yang berlangsung pada awal Mei 2011 mendatang. “Sekaligus untuk membahas dua poin penting, yaitu perubahan izin usaha dari perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi dan penambahan modal,” ujar Komisaris Utama Maipark Kornelius Simanjuntak ditemui KONTAN, Selasa (26/4). Sekadar informasi, desakan perubahan status Maipark tersebut lantaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempermasalahkan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi risiko khusus tetapi tidak menerbitkan polis. Artinya, izin usaha Maipark sebagai ceding company tidak sesuai dengan prakteknya di lapangan yang berperan sebagai perusahaan reasuransi. Mengingat Maipark memang tidak menjual produk asuransi dan selama ini hanya mengantongi premi dari seluruh pelaku industri untuk membayar klaim jika risiko gempa bumi terjadi, maka pemegang saham memutuskan merubah statusnya. Skema yang disiapkan sebelumnya, yakni sebagai perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi risiko khusus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News