KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark) mencatat celah atau gap proteksi asuransi dengan kerugian ekonomi akibat sepuluh bencana gempa bumi di Indonesia mencapai Rp 133,82 triliun. Sepuluh bencana gempa bumi tersebut terjadi antara tahun 2004-2018, mulai dari gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 hingga tsunami Selat Sunda akibat yang terjadi 22 Desember 2018. Kerugian ekonomi dari sepuluh bencana gempa bumi tersebut adalah sebesar Rp 141,53 triliun. Sementara itu, klaim asuransi yang tercatat dari sepuluh gempa bumi tersebut hanya sebesar Rp 7,71 triliun. Dengan begitu, rata-rata rasio perlindungan asuransi dari sepuluh bencana gempa bumi ini adalah 1,31% dari kerugian ekonomi.
Gap klaim asuransi dengan kerugian ekonomi akibat gempa bumi capai Rp 133,82 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark) mencatat celah atau gap proteksi asuransi dengan kerugian ekonomi akibat sepuluh bencana gempa bumi di Indonesia mencapai Rp 133,82 triliun. Sepuluh bencana gempa bumi tersebut terjadi antara tahun 2004-2018, mulai dari gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 hingga tsunami Selat Sunda akibat yang terjadi 22 Desember 2018. Kerugian ekonomi dari sepuluh bencana gempa bumi tersebut adalah sebesar Rp 141,53 triliun. Sementara itu, klaim asuransi yang tercatat dari sepuluh gempa bumi tersebut hanya sebesar Rp 7,71 triliun. Dengan begitu, rata-rata rasio perlindungan asuransi dari sepuluh bencana gempa bumi ini adalah 1,31% dari kerugian ekonomi.