KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana pada Selasa (2/12/2025). Skema itu menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN. PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) yang berperan sebagai administrator konsorsium menyampaikan, secara prinsip skema lama dan baru memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi aset negara. Namun, perbedaan utamanya terletak pada sumber pendanaan dan mekanisme penanggung risiko. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung menerangkan skema Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan terobosan baru. Dia bilang pemerintah memiliki tabungan atau dana abadi khusus bencana yang dikelola terpusat oleh BPDLH.
Maipark Jelaskan Mekanisme Asuransi Barang Milik Negara Lewat Pooling Fund Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana pada Selasa (2/12/2025). Skema itu menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN. PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) yang berperan sebagai administrator konsorsium menyampaikan, secara prinsip skema lama dan baru memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi aset negara. Namun, perbedaan utamanya terletak pada sumber pendanaan dan mekanisme penanggung risiko. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung menerangkan skema Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan terobosan baru. Dia bilang pemerintah memiliki tabungan atau dana abadi khusus bencana yang dikelola terpusat oleh BPDLH.