Maipark: Kerugian asuransi umum akibat gempa Majene diperkirakan capai Rp 90 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempa bumi yang terjadi di Majene Sulawesi Barat berdampak pada properti masyarakat setempat. PT Asuransi Maipark Indonesia (Maipark) mengestimasi dampak kerugian asuransi umum akibat gempa bumi magnitudo 6,2 itu bisa mencapai hingga Rp 90 miliar.

“Eksposur nasional berdasarkan data pensesian Asuransi gempa bumi industri asuransi umum yang diterima Maipark untuk gempa Majene Sulbar adalah Rp 925 miliar,” ujar Direktur Maipark Heddy Agus Pritasa kepada Kontan.co.id pada Kamis (21/1).

Berdasarkan hasil awal simulasi Maipark Catastrophe Modelling (MCM), rentang kerugian akibat rangkaian kejadian gempa bumi tersebut diperkirakan sebesar Rp 46 miliar hingga Rp 90 miliar. Kerugian ini hanya berdasarkan simulasi kerugian akibat guncangan gempa saja tanpa memperhitungkan bahaya sekunder seperti tsunami dan likuifaksi yang bisa terjadi.


Estimasi itu mencakup wilayah Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, dan Polewari Mandar. Rinciannya, nilai eksposur terbesar dicatatkan Kabupaten Mamuju mencapai Rp 830,88 miliar.

Baca Juga: Tak hanya gedung, pemerintah akan perluas asuransi BMN ke infrastruktur dan kendaraan

Sedangkan kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp 66,89 miliar. Lalu Kabupaten Mamasa tercatat senilai Rp 18,04 miliar. Adapun Kabupaten Majene sebesar Rp 9,90 miliar.

Bila eksposur asuransi di wilayah terdampak gempa tersebut terealisasi menjadi klaim, hal ini bisa meningkatkan tren klaim pada lini bisnis asuransi properti. 

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan, klaim asuransi properti mencapai Rp 5,61 triliun pada kuartal III-2020. Nilai itu tumbuh 1,8% dibandingkan September 2019 yang sebanyak Rp 5,51 triliun. 

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Riset, Analisis TI, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang menyebut pendapatan premi asuransi properti turun 5,4% yoy dari Rp 15,08 triliun menjadi Rp 14,26 triliun.

Merosotnya bisnis asuransi properti karena adanya perlambatan pasokan baik pada kategori properti sewa maupun jual. Pada kategori properti sewa, penurunan utama terjadi pada segmen hotel dan ritel sewa karena penerapan pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19. Kondisi tersebut berdampak pada penutupan sementara beberapa hotel karena tingginya biaya operasional.

Penurunan pasokan juga terjadi pada segmen ritel akibat penutupan sementara sejumlah pusat ritel di beberapa daerah seiring dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penutupan tersebut menyebabkan tenant tidak memperpanjang atau memutus kontrak sewanya.

Properti kategori jual juga sempoyongan. Perlambatan pasokan terjadi pada segmen perkantoran jual atau strata dan lahan industri.

Selanjutnya: Aturan Baru Keluar, Perusahaan Reasuransi Asing Bisa Lebih Leluasa Ekspansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi