KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maipark Indonesia menyatakan telah memperoleh permodalan atau ekuitas sebesar Rp 746 miliar per Agustus 2024. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung mengatakan perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi reasuransi pada 2026. "Jadi, sudah melewati Rp 500 miliar yang ditetapkan sebagai batas ekuitas perusahaan reasuransi pada 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/9).
Lebih lanjut, Kocu optimistis Maipark dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap kedua yang sebesar Rp 2 triliun pada 2028. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, dia mengatakan pihaknya akan mendapatkan modal melalui kombinasi tambahan modal dari pemegang saham existing dengan modal yang berasal dari pemodal strategis atau kombinasi instrumen modal lain.
Baca Juga: Premi Reasuransi Maipark Meningkat 9,39% pada Semester I-2024 "Opsi apapun yang diambil bisa berhasil apabila Maipark memiliki ukuran dan kualitas bisnis yang sesuai. Saat ini, Maipark memiliki profitabilitas yang bagus, sehingga pekerjaan rumahnya adalah mendapatkan volume premi yang dapat memberikan imbal hasil yang sesuai dengan kebutuhan modal baru," ucapnya. Sementara itu, Kocu menyampaikan sebenarnya ada tantangan yang dihadapi dalam memenuhi permodalan. Dia menerangkan desain awal Maipark didirikan sebenarnya tidak sepenuhnya berorientasi pada bisnis atau volume. Hal itu membawa konsekuensi yang luas, bahkan sampai pada pengaturan sesi ke Maipark. Oleh karena itu, Kocu bilang diperlukan penyesuaian agar pola sesi ke Maipark juga lebih berorientasi pada
bussines values yang diperlukan oleh
ceding companies. Sementara itu, Kocu berpendapat aturan permodalan tersebut nantinya bisa membuat industri asuransi menjadi sehat dan berkesinambungan. Dia menyebut salah satu driver utama perilaku akseptasi untuk perusahaan asuransi, yakni besarnya retensi sendiri. "Indonesia menganut pola bahwa besar retensi berbanding lurus dengan ekuitas. Dengan modal yang makin besar, perusahaan didorong untuk memiliki retensi yang tinggi. Hal itu akan langsung meningkatkan kualitas proses akseptasi di setiap perusahaan. Hal terbaik lain yang terjadi adalah akan makin banyak premi ditahan di dalam negeri," kata Kocu.
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tertuang ekuitas minimum tahap kedua yang harus dipenuhi reasuransi pada 2028, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun.
Baca Juga: Reasuransi Maipark Catat Hasil Investasi Melebihi Rp 15 Miliar Per Mei 2024 Adapun KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari