KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) Indonesia merilis perkiraan kerugian yang ditanggung asuransi (klaim) akibat tsunami yang menghantam pesisir Selat Sunda pada Sabtu (22/12). Menurut Maipark, setidaknya ada sekitar 191 risiko asuransi senilai Rp 15,9 triliun. "Risiko yang ada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12). Angka tersebut didapatkan dengan menghitung total exposure asuransi di Provinsi Banten dan Lampung yang ada di bibir pantai. Sementara itu, total exposure asuransi nasional yang ada provinsi Banten dan Lampung yakni sebesar Rp 307 triliun dan terdiri dari 17.843 risiko.
Maipark perkirakan klaim asuransi akibat tsunami Selat Sunda capai Rp 15,9 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) Indonesia merilis perkiraan kerugian yang ditanggung asuransi (klaim) akibat tsunami yang menghantam pesisir Selat Sunda pada Sabtu (22/12). Menurut Maipark, setidaknya ada sekitar 191 risiko asuransi senilai Rp 15,9 triliun. "Risiko yang ada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12). Angka tersebut didapatkan dengan menghitung total exposure asuransi di Provinsi Banten dan Lampung yang ada di bibir pantai. Sementara itu, total exposure asuransi nasional yang ada provinsi Banten dan Lampung yakni sebesar Rp 307 triliun dan terdiri dari 17.843 risiko.