JAKARTA. Akhirnya, PT Asuransi Maipark Indonesia resmi menjadi perusahaan reasuransi khusus risiko bencana alam dan gempa bumi. Maipark telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2014. Meski telah mengantongi izin usaha perubahan dari perusahaan asuransi menjadi perusahaan reasuransi Frans Sahusilawane, Direktur Utama Maipark mengatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa bersulih nama. “Ya, izin usahanya sudah reasuransi. Ganti namanya nanti lah, prosesnya kan panjang,” terang dia kepada KONTAN, Kamis (8/5). Menurut Frans, yang terpenting, kini izin usahanya sudah sesuai dengan aktivitas perusahaan sebagai back up perusahaan-perusahaan asuransi untuk risiko kerugian akibat bencana alam dan gempa. Nah, tinggal nanti ketika akan bersulih nama melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Kementerian Hukum dan HAM.
Maipark resmi jadi perusahaan reasuransi
JAKARTA. Akhirnya, PT Asuransi Maipark Indonesia resmi menjadi perusahaan reasuransi khusus risiko bencana alam dan gempa bumi. Maipark telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2014. Meski telah mengantongi izin usaha perubahan dari perusahaan asuransi menjadi perusahaan reasuransi Frans Sahusilawane, Direktur Utama Maipark mengatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa bersulih nama. “Ya, izin usahanya sudah reasuransi. Ganti namanya nanti lah, prosesnya kan panjang,” terang dia kepada KONTAN, Kamis (8/5). Menurut Frans, yang terpenting, kini izin usahanya sudah sesuai dengan aktivitas perusahaan sebagai back up perusahaan-perusahaan asuransi untuk risiko kerugian akibat bencana alam dan gempa. Nah, tinggal nanti ketika akan bersulih nama melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Kementerian Hukum dan HAM.