Majelis Hakim bantah sidang Ahok terpengaruh massa



JAKARTA. Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama membantah bila persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpengaruh desakan massa.

Adapun pernyataan desakan massa itu merupakan bagian dari nota keberatan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penasihat hukum juga menilai bahwa proses penyidikan dan penuntutan terlalu cepat serta penetapan tersangka tak sesuai prosedur.


"Menimbang terhadap keberatan tersebut, pengadilan berpendapat bahwa pengadilan menyidangkan suatu perkara bukan atas desakan massa atau apapun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Majelis hakim melanjutkan, persidangan Ahok digelar berdasarkan pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pelimpahan itu, jaksa meminta hakim untuk menyidangkan perkara Ahok.

Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi. Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru ngaji memberangkatkan haji dan pembangunan masjid dan keberatan Ahok soal asal usul Surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto