KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Ketua majelis hakim, Rustiyono, mengatakan Ending sangat kooperatif untuk membantu mengungkap kasus pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI. "Menyatakan mengabulkan justice collaborator permohonan terdakwa," kata Rustiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5). Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Majelis hakim menerima permohonan justice collaborator sekjen KONI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Ketua majelis hakim, Rustiyono, mengatakan Ending sangat kooperatif untuk membantu mengungkap kasus pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI. "Menyatakan mengabulkan justice collaborator permohonan terdakwa," kata Rustiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5). Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.