KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksepsi atau nota keberatan dari Lucas, terdakwa menghalangi dan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11). “Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan sela, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (29/11). Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasusnya.
Majelis hakim menolak eksepsi advokat Lucas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksepsi atau nota keberatan dari Lucas, terdakwa menghalangi dan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11). “Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan sela, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (29/11). Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasusnya.