KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan Jumat (15/5) untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan Rabu kemarin (13/5) belum bisa terlaksana. Menurut Hakim Ketua Robert, rapat permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB. Baca Juga: Nasib Uang Sekoper, Wujud Keseriusan KCN Menyelesaikan Perkara PKPU
Majelis hakim menunda pengesahan PKPU KCN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan Jumat (15/5) untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan Rabu kemarin (13/5) belum bisa terlaksana. Menurut Hakim Ketua Robert, rapat permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena majelis hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB. Baca Juga: Nasib Uang Sekoper, Wujud Keseriusan KCN Menyelesaikan Perkara PKPU