JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa istri Akil Mochtar Ratu Rita Akil untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan lantaran Ratu Rita juga telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa. "Yang mulia hari ini saksi habis, namun sebenarnya kami hari ini memanggil tiga orang saksi. Tapi satu saksi tidak hadir, kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil satu kali, tempat tinggal di Pontianak," kata Jaksa Dzakiyul Fikri kepada Hakim Ketua Matheus Samiaji di persidangan, Jakarta Selatan, Senin (28/4). Jaksa Dzakiyul meminta izin kepada hakim ketua agar diberikan kesempatan sekali lagi untuk memanggil Ratu Rita. Hakim Matheus pun akhirnya menyetujui permintaan Jaksa Dzakiyul dan menyarankan agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap Ratu Rita.
Majelis Hakim minta Jaksa panggil paksa istri Akil
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa istri Akil Mochtar Ratu Rita Akil untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan lantaran Ratu Rita juga telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa. "Yang mulia hari ini saksi habis, namun sebenarnya kami hari ini memanggil tiga orang saksi. Tapi satu saksi tidak hadir, kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil satu kali, tempat tinggal di Pontianak," kata Jaksa Dzakiyul Fikri kepada Hakim Ketua Matheus Samiaji di persidangan, Jakarta Selatan, Senin (28/4). Jaksa Dzakiyul meminta izin kepada hakim ketua agar diberikan kesempatan sekali lagi untuk memanggil Ratu Rita. Hakim Matheus pun akhirnya menyetujui permintaan Jaksa Dzakiyul dan menyarankan agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap Ratu Rita.