KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Anak Usaha Mustika Ratu (
MRAT) yakni PT Mustika Ratubuana International. Hal ini setelah, kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur (PT Mustika Ratubuana International). "Mengadili menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian sebagaimana yang disepakati bersama," ujar Majelis Hakim, Senin (2/10).
Baca Juga: Simak Kinerja Moncer Mustika Ratu (MRAT) Semester I-2023 Salah satu pengurus PKPU Mustika Ratubuana, Sugih Hartono mengatakan, kreditur dari PT Mustika Ratubuana International yang mendaftar ke tim pengurus dan terverifikasi adalah sebanyak 15 kreditur dengan total tagihan Rp 35.178.188.829 (Rp 35,17 miliar) atau sama dengan 3.519 suara. Kreditur yang setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor kepada kreditur sebanyak 13 kreditur konkuren dengan total nilai tagihan sebesar Rp 35.030.258.016 (Rp 35,03 miliar) atau sebanyak 3.503 hak suara atau 99,58% suara.
Sementara kreditur yang menolak atas proposal perdamaian yang ditawarkan sebanyak 2 kreditur konkuren dengan total nilai tagihan sebesar Rp 147.930.813 atau 16 hak suara atau 0,42% suara. Sementara itu, pihak manajemen Grup Mustika Ratu (MRAT) tidak mau berkomentar banyak perihal putusan PKPU tersebut. Yang terang, setelah kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian, manajemen meyakini kinerja PT Mustika Ratubuana International dapat berkembang lebih baik kedepannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .