KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pengesahan perdamaian atawa homologasi proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong mengatakan, penundaan tersebut lantaran permasalahan fee pengurus PKPU. "Masih menunggu kesepakatan mengenai fee pengurus," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (27/5). Maka itu, pengesahan perdamaian itu harus ditunda 14 hari hingga 11 Juni 2019. Padahal, seharusnya homologasi ini diketok langsung oleh majelis hakim pada hari ini, Senin (27/5).
Majelis hakim PN Jakpus menunda pengesahan perdamaian AISA, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pengesahan perdamaian atawa homologasi proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong mengatakan, penundaan tersebut lantaran permasalahan fee pengurus PKPU. "Masih menunggu kesepakatan mengenai fee pengurus," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (27/5). Maka itu, pengesahan perdamaian itu harus ditunda 14 hari hingga 11 Juni 2019. Padahal, seharusnya homologasi ini diketok langsung oleh majelis hakim pada hari ini, Senin (27/5).