KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim memberikan kuasa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sutaji saat sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). "Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji. Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai. Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
Majelis hakim putuskan hak asuh jatuh ke tangan Ahok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim memberikan kuasa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sutaji saat sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). "Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji. Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai. Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.