KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berulang kali mangkir, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Mardani H Maming hadir secara daring atau online untuk memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (18/4/2022). Ketua Umum (Ketum) BPP Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mangkir dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Tercatat, Mardani H Maming mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022.
Baca Juga: MAKI Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu di Kejaksaan Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan. Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. “Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung)di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. “Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim Selaras keputusan Majelis Hakim, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman memantau, langsung jalannya sidang kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Boyamin sendiri datang dengan membawa surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk penetapan perintah membawa Mardani H Maming jika kembali mangkir. Surat tersebut memiliki nomor 35/MAKI.J/IV/2022.
Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mardani H Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Tambang Surat yang dibawa oleh Boyamin sendiri memiliki perlihal permohonan penetapan perintah untuk membawa saksi Mardani H Maming yang telah mangkir tiga kali. Surat tersebut ditujukan kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No : 6/Pid.Sus. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Tak Pernah Hadir Secara Fisik Dalam Sidang, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa Mardani H Maming Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto