Majelis hakim tolak eksepsi Andi Mallarangeng



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya menolak nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan tim penasihat hukumnya atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hakim, surat dakwaan yang telah disusun tersebut telah menguraikan dengan jelas terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Andi.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK, terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, sah menurut hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).


Lebih lanjut, hakim menilai, keberatan yang disampaikan Andi tidak sesuai dengan KUHAP. Hakim juga menyebut, dakwaan yang telah disusun Jaksa telah sesuai peraturan berlaku.

Menurut hakim, Jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa dengan lengkap dan menguraikan telah fakta-fakta kejadian tindak pidana dengan keterangan waktu dan tempat.

Hakim kemudian memutuskan sidang terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang selanjutnya kita jadwalkan dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis," tutur Hakim Haswandi.

Sebelumnya, terkait kasus ini Andi didakwa telah mengarahkan proses penganggaran dalam proyek Hambalanh secara bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul

Andi juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Sebanyak US$ 500.000 tersebut berasal dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda san Olahtaha Deddy Kusdinar, sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), sebesar Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan sebesar Rp 500 juta dari PT GDM melalui Mohammad Fakhruddin.

Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebedsar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.

Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, di antaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT GDM sebesar Rp 45,922 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan