JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya menolak nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan tim penasihat hukumnya atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hakim, surat dakwaan yang telah disusun tersebut telah menguraikan dengan jelas terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Andi. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK, terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, sah menurut hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Majelis hakim tolak eksepsi Andi Mallarangeng
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya menolak nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan tim penasihat hukumnya atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hakim, surat dakwaan yang telah disusun tersebut telah menguraikan dengan jelas terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Andi. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK, terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, sah menurut hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).