JAKARTA. Gugatan Lamtiar Situmeang kepada PT Asuransi Cigna akhirnya sampai babak akhir. Kemarin (3/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Lamtiar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Syaifoni menilai, penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan wanprestasi yang diajukannya dalam gugatan. Sebab, alat bukti berupa surat keterangan kematian yang dikeluarkan baik oleh pihak dinas kesehatan, Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur dan kelurahan tempat Wilson Situmeang tinggal yang menyatakan bahwa akibat kematian dari Wilson Situmeang adalah kecelakaan, hanya salinan fotokopi.
Majelis Hakim tolak gugatan nasabah kepada Asuransi Cigna
JAKARTA. Gugatan Lamtiar Situmeang kepada PT Asuransi Cigna akhirnya sampai babak akhir. Kemarin (3/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Lamtiar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Syaifoni menilai, penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan wanprestasi yang diajukannya dalam gugatan. Sebab, alat bukti berupa surat keterangan kematian yang dikeluarkan baik oleh pihak dinas kesehatan, Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur dan kelurahan tempat Wilson Situmeang tinggal yang menyatakan bahwa akibat kematian dari Wilson Situmeang adalah kecelakaan, hanya salinan fotokopi.