JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK, gratifikasi terkait Pilkada MK, dan pencucian uang. Menurut hakim, seluruh isi nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Akil dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok materi dan perlu dibuktikan dalam persidangan. "Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela atas dakwaan Jaksa KPK, eksepsi kubu Akil Mochtar, serta tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3). Meski demikian, pengambilan putusan sela ini oleh majelis hakim ini dilakukan dengan suara yang tidak bulat. Sebab, salah satu hakim anggota Sofialdi menyebutkan, KPK tidak berwenang menggunakan undang-undang pencucian uang untuk menjerat Akil Mochtar, lantaran kewenangan hanya dimiliki Kejaksaan.
Majelis hakim tolak keberatan Akil Mochtar
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK, gratifikasi terkait Pilkada MK, dan pencucian uang. Menurut hakim, seluruh isi nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Akil dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok materi dan perlu dibuktikan dalam persidangan. "Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela atas dakwaan Jaksa KPK, eksepsi kubu Akil Mochtar, serta tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3). Meski demikian, pengambilan putusan sela ini oleh majelis hakim ini dilakukan dengan suara yang tidak bulat. Sebab, salah satu hakim anggota Sofialdi menyebutkan, KPK tidak berwenang menggunakan undang-undang pencucian uang untuk menjerat Akil Mochtar, lantaran kewenangan hanya dimiliki Kejaksaan.