Majelis hakim tolak keberatan Akil Mochtar



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK, gratifikasi terkait Pilkada MK, dan pencucian uang.

Menurut hakim, seluruh isi nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Akil dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok materi dan perlu dibuktikan dalam persidangan. "Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela atas dakwaan Jaksa KPK, eksepsi kubu Akil Mochtar, serta tanggapan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Meski demikian, pengambilan putusan sela ini oleh majelis hakim ini dilakukan dengan suara yang tidak bulat. Sebab, salah satu hakim anggota Sofialdi menyebutkan, KPK tidak berwenang menggunakan undang-undang pencucian uang untuk menjerat Akil Mochtar, lantaran kewenangan hanya dimiliki Kejaksaan.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat tanggapan atas eksepsi Akil Mochtar dan tim penasihat hukumnya. Tim Jaksa membantah pembelaan yang disampaikan Akil.

Menurut Jaksa, pembelaan Akil harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Jaksa Ely Kusumastuti menyatakan soal keberatan terdakwa terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penyidikan oleh Penyidik KPK, itu bukan materi eksepsi.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Jaksa juga menilai, apa yang dilakukannya sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 2 KUHAP.

Hal tersebut terkait keberatan Akil yang menyebut penyidik tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan. Jaksa juga tak sependapat soal keberatan Akil yang mengaku tidak pernah diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan sprindik 59/01/10/2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi pilkada lainnya. Menurut Jaksa, Akil keliru jika mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka terkait sprindik itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News