JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan), Anggoro Widjojo. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan materi eksepsi diajukan mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu tidak tepat. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Nani saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5). "Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani.
Majelis hakim tolak keberatan Anggoro Widjojo
JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan), Anggoro Widjojo. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan materi eksepsi diajukan mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu tidak tepat. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Nani saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5). "Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani.