JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pencabutan hak pokitik Anas Urbaningrum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Haswandi mengungkapkan, hak untuk dipilih dalam jabatan publik tergantung dari masyarakat. Dalam negara demokrasi, kata dia, rakyat yang memiliki hak untuk melakukan penilaian apakah seseorang layak untuk dipilih atau tidak. "Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum (soal tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik)," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan amar putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Majelis hakim tolak pencabutan hak politik Anas
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pencabutan hak pokitik Anas Urbaningrum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Haswandi mengungkapkan, hak untuk dipilih dalam jabatan publik tergantung dari masyarakat. Dalam negara demokrasi, kata dia, rakyat yang memiliki hak untuk melakukan penilaian apakah seseorang layak untuk dipilih atau tidak. "Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum (soal tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik)," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan amar putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).