KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/5). "Mengadili menyatakan terdakwa Johnny E Awuy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Rustiyono, pada saat membacakan vonis.
Majelis hakim vonis bendahara KONI satu tahun delapan bulan penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/5). "Mengadili menyatakan terdakwa Johnny E Awuy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Rustiyono, pada saat membacakan vonis.