Majelis PN Jakarta Utara Perintahkan PT TForce Kembalikan Uang Nasabah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ada lagi kasus investasi bodong. Kali ini dirasakan member atau nasabah PT Tforce Indonesia. Persoalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr tertanggal 13 Mei 2024.yang mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA (36) yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat.

Tim Kuasa Hukum Nasabah PT TForce, Edi Gustia Bahri mengatakan gugatan yang diajukan kliennya yakni CHA dan RA diputuskan oleh hakim, mewajibkan PT TForce membayar ganti rugi dengan total Rp 951.942.760 kepada kedua nasabah tersebut.

“Jika Tforce tidak memilik itikad baik terhadap para nasabahnya khususnya terhadap klien kami, tentu ini akan menjadi bumerang bagi mereka jika tidak melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/5).


Edi menjelaskan, pada Oktober 2023 sejumlah nasabah juga sudah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat, namun ditolak. Menurutnya, para nasabah telah kembali mengajukan gugatan PKPU untuk kedua kalinya.

Dia bilang, gugatan tersebut berbeda dengan yang dilayangkan oleh kliennya, di mana kisah berujung gugatan tersebut bermula dari CHA dan RA yang diming-imingi investasi pada produk bantal kesehatan dengan keuntungan besar.

“PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi bussines force (anggota Tforce) berupa keuntungan atau komisi maupun bonus yang sesuai dengan bisnis plan yang telah disiapkan PT TForce. Namun pada Kenyataannya, klien kami sama sekali tidak bisa mengkliam bonus sesuai dengan janji,” terangnya.

Keduanya, lanjut Edi, mengundurkan diri menjadi anggota dan meminta uangnya kembali, sayangnya mereka tidak mendapat respon dari perusahaan meski sudah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali sehingga berujung gugatan ke PN Jakut.

Skema Bisnis PT TForce Indonesia

Edi menuturkan, skema bisnis PT TForce mewajibkan anggota menanamkan uang minimal tiga STK di mana satu STK sebesar Rp 55.994.280. Dari nilai itu, PT TForce menjanjikan bonus bagi setiap yang menanamkan uangnya per 1 STK Rp 130.000 untuk jangka waktu 14 hari.

Adapun, CHA dan RA menanamkan uangnya masing-masing Rp 391.959.960 pada 4 November 2022 dan Rp 559.942.800 pada 20 Desember 2022. Berselang setahun, keduanya ingin mengklaim bonus tapi sama sekali tidak bisa.

“Para nasabah atau anggota PT TForce ini tertarik berinvestasi selain karena janji keuntungan berlipat ganda, juga karena adanya nama-nama besar seperti para oknum purnawirawan jenderal dan artis pesohor di perusahaan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, bila tidak ada itikad baik dari perusahaan maka akan banyak bermunculan gugatan demi gugatan dengan jenis yang sama yang akan diajukan oleh lebih dari ratusan nasabah pencari keadilan.

“Termasuk dan tanpa terkecuali melakukan Upaya hukum Pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat di Tforce karena jelas dan berdasarkan hukum dalam perkara ini tentu ada juga unsur-unsur materi pidana didalamnya,” tandasnya.

KONTAN telah mencoba menguhubungi tim kuasa hukum PT TForce Indonesia, sayangnya hingga berita ini diturunkan tim tidak merespon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo