KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada lagi kasus investasi bodong. Kali ini dirasakan member atau nasabah PT Tforce Indonesia. Persoalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr tertanggal 13 Mei 2024.yang mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA (36) yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat. Tim Kuasa Hukum Nasabah PT TForce, Edi Gustia Bahri mengatakan gugatan yang diajukan kliennya yakni CHA dan RA diputuskan oleh hakim, mewajibkan PT TForce membayar ganti rugi dengan total Rp 951.942.760 kepada kedua nasabah tersebut. “Jika Tforce tidak memilik itikad baik terhadap para nasabahnya khususnya terhadap klien kami, tentu ini akan menjadi bumerang bagi mereka jika tidak melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/5).
Majelis PN Jakarta Utara Perintahkan PT TForce Kembalikan Uang Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada lagi kasus investasi bodong. Kali ini dirasakan member atau nasabah PT Tforce Indonesia. Persoalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr tertanggal 13 Mei 2024.yang mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA (36) yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat. Tim Kuasa Hukum Nasabah PT TForce, Edi Gustia Bahri mengatakan gugatan yang diajukan kliennya yakni CHA dan RA diputuskan oleh hakim, mewajibkan PT TForce membayar ganti rugi dengan total Rp 951.942.760 kepada kedua nasabah tersebut. “Jika Tforce tidak memilik itikad baik terhadap para nasabahnya khususnya terhadap klien kami, tentu ini akan menjadi bumerang bagi mereka jika tidak melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/5).