KONTAN.CO.ID - Majelis Umum PBB pada hari Rabu (11/12) memberikan suara mayoritas untuk menuntut gencatan senjata "segera" di Jalur Gaza, tanpa syarat dan permanen. Hasil pemungutan suara menunjukkan 158 dari 193 anggota mendukung, 9 anggota menentang, dan 13 abstain. Tidak hanya soal gencatan senjata di Gaza, anggota Majelis Umum PBB juga mengambil suara untuk menyatakan dukungan kepada Badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.
Baca Juga: Serangan Israel Menghantam Warga Palestina yang Bertugas Mengamankan Truk Bantuan Hasilnya, 159 suara mendukung, 9 suara menentang, dan 11 suara abstain. Para anggota secara umum menyesalkan undang-undang baru Israel yang akan melarang operasi UNRWA. Mengutip
Al Jazeera, resulusi tersebut menuntut Israel untuk menghormati mandat UNRWA. "Menyerukan pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menghormati hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan menjunjung tinggi tanggung jawabnya untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam segala bentuknya ke dan di seluruh Jalur Gaza," bunyi kutipan resolusi tersebut.
Baca Juga: PBB Ungkap Fakta Baru, Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara Terblokir Selama 2 Bulan Tonton: Soal Konflik Palestina, Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara Ditentang Israel dan Amerika Serikat
Sesuai dugaan, Israel dan sekutu terdekatnya, Amerika Serikat, merupakan kelompok kecil yang memberikan suara menentang resolusi di PBB tersebut. Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, menolak dengan alasan Palestina tidak menyinggung serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, yang menewaskan sekitar 1.139 orang dan menyebabkan lebih dari 200 warga Israel ditawan di Gaza. Sejalan dengan itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Donny Danon, bahkan menuduh para pendukung resolusi tersebut terlibat dengan Hamas.
Baca Juga: Amnesty International: Israel Dengan Jelas Melakukan Genosida di Jalur Gaza "Dengan menuntut gencatan senjata hari ini tanpa membahas masalah sandera, majelis ini akan sekali lagi berpihak pada mereka yang menjadikan penderitaan manusia sebagai senjata," kata Danon.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan PBB. Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum benar-benar mencerminkan pandangan dunia yang lebih luas. Serangan Israel, yang didukung para sekutunya, selama 14 bulan di wilayah Palestina telah menewaskan sedikitnya 44.805 orang. Sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Serangan tersebut juga melukai 106.257 orang yang jumlahnya masih akan terus bertambah.