Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bulan Ramadan menjadi pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencetuskan ide itu. Ahok berkaca dari kebiasaan umat muslim di kampung halamannya, di Belitung Timur. "Di Kampung saya, orang habis sahur itu, habis salat subuh, orang tidak tidur lagi. Nah, lebih baik (masuk) pagi sekalian, terus pulangnya cepat," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Majukan jam kerja saat puasa, Ahok berkaca tradisi
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bulan Ramadan menjadi pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencetuskan ide itu. Ahok berkaca dari kebiasaan umat muslim di kampung halamannya, di Belitung Timur. "Di Kampung saya, orang habis sahur itu, habis salat subuh, orang tidak tidur lagi. Nah, lebih baik (masuk) pagi sekalian, terus pulangnya cepat," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).