KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan makanan yang biasa dikonsumsi kelas bawah tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Adapun makanan yang terkena PPN berupa makanan impor seperti beras khusus, buah khusus, daging premium khusus (daging wagyu dan daging kobe), ikan mahal khusus (salmon premium dan tuna premium), serta udang khusus. Makanan tersebut biasa dikonsumsi oleh kelas atas, bukan bawah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk makanan khusus, karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini. Pernyataan tersebut juga didukung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas. “Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. 'Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12%," ujar Zulhas pada Rabu, (18/12/2024).
Makanan Pokok Rakyat Tetap Bebas PPN: Komitmen Kemenkeu Jaga Kesejahteraan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan makanan yang biasa dikonsumsi kelas bawah tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Adapun makanan yang terkena PPN berupa makanan impor seperti beras khusus, buah khusus, daging premium khusus (daging wagyu dan daging kobe), ikan mahal khusus (salmon premium dan tuna premium), serta udang khusus. Makanan tersebut biasa dikonsumsi oleh kelas atas, bukan bawah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk makanan khusus, karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini. Pernyataan tersebut juga didukung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas. “Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. 'Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12%," ujar Zulhas pada Rabu, (18/12/2024).