JAKARTA. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan kasus BLBI Bank Danamon pada Jumat lalu (23/1), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon yang diwakili Boyamin Saiman akan melaporkan hal ini pada Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK. Pengadilan memutuskan menolak gugatan permohonan praperadilan No 28 itu karena apa yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi perkara. Selain itu, pengadilan menilai MAKI bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan, "Sehingga hal itu juga dinilai belum masuk dalam substansi perkara" kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Adi Prabowo yang mewakili termohon bersama-sama dengan Wishnu Baroto dan Rhein F Singal. Boyamin menjelaskan penolakan permohonan praperadilan ini dilakukan hakim karena hakim menilai jaksa tidak pernah menerbitkan SP3 sebagaimana pembuktian sidang sebelumnya, "Jaksa tidak pernah mengajukan bukti apa pun terkait BLBI Bank Danamon dengan pemilik saham Usman Atmajaya," Kata Booyamin.
MAKI akan Adukan Kasus Danamon Kepada KPK
JAKARTA. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan kasus BLBI Bank Danamon pada Jumat lalu (23/1), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon yang diwakili Boyamin Saiman akan melaporkan hal ini pada Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK. Pengadilan memutuskan menolak gugatan permohonan praperadilan No 28 itu karena apa yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi perkara. Selain itu, pengadilan menilai MAKI bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan, "Sehingga hal itu juga dinilai belum masuk dalam substansi perkara" kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Adi Prabowo yang mewakili termohon bersama-sama dengan Wishnu Baroto dan Rhein F Singal. Boyamin menjelaskan penolakan permohonan praperadilan ini dilakukan hakim karena hakim menilai jaksa tidak pernah menerbitkan SP3 sebagaimana pembuktian sidang sebelumnya, "Jaksa tidak pernah mengajukan bukti apa pun terkait BLBI Bank Danamon dengan pemilik saham Usman Atmajaya," Kata Booyamin.