KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 pukul 13.30 WIB perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN. Pihak MAKI sangat gembira karena MK sangat cepat dalam melakukan prosesnya untuk melakukan sidang. Saat ini MAKI sudah mempersiapkan saksi, diantaranya saksi ahli dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat permohonan agar tidak ada pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di sisi lain, MAKI juga menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revisi Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
MAKI dapat surat sidang dari MK terkait kasus pegawai KPK yang tak lolos TWK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 pukul 13.30 WIB perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN. Pihak MAKI sangat gembira karena MK sangat cepat dalam melakukan prosesnya untuk melakukan sidang. Saat ini MAKI sudah mempersiapkan saksi, diantaranya saksi ahli dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat permohonan agar tidak ada pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di sisi lain, MAKI juga menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revisi Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.