MAKI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), menyoroti pengawasan anggaran darurat yang seharusnya digunakan untuk merespons bencana secara cepat. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyalahgunaan dana kebencanaan dapat mengganggu kemampuan pemerintah dalam menangani keadaan darurat. Menurutnya, fleksibilitas pencairan DSP perlu diimbangi pengawasan agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya. “Dana siap pakai kebencanaan itu kan dirancang untuk sifatnya fleksibel untuk respon kedaruratan ketika terjadi bencana biar cepat. Tapi sewaktu-waktu terjadi, kalau itu dikorupsi atau dicuri, ya berarti mengurangi fungsi dari BNPB itu sendiri,” ujar Boyamin kepada KONTAN, Kamis (15/10).

Baca Juga: Hampir 19% Penerimaan Negara untuk Bunga Utang, Ini Risiko bagi Fiskal RI Boyamin juga mengkritik tata kelola birokrasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Menurutnya, dugaan korupsi di lembaga yang bertugas menangani bencana perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. “Pikirannya birokrat kita ini kan bagaimana mengoprek anggaran. Kalau sudah menyasar tempat yang paling humanist di BNPB, tempat ngurusi bencana, ya berarti negara kita sudah begitu parahnya korupsi itu,” kata Boyamin. Boyamin mendorong KPK menelusuri penggunaan anggaran kebencanaan dan membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ancaman pidana yang lebih berat apabila persyaratan hukum terpenuhi. “Harus (dibuktikan oleh KPK), karena ini kan sebenarnya memang dana yang untuk kebencanaan yang dipakai untuk membiayai kebencanaan. Pasal 2 ayat 2 dalam keadaan khusus, termasuk bencana ini, ancamannya hukuman mati,” ujarnya. Pandangan tersebut merupakan pendapat Boyamin mengenai penegakan hukum. Penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana bencana. Penerapannya bergantung pada pemenuhan unsur dan persyaratan hukum yang berlaku. Boyamin meminta KPK menangani perkara tersebut secara serius. “Kita tidak boleh mengizinkan lagi KPK main-main dengan kasus ini. Hanya hukuman yang keras yang bisa mengobati korupsi, selain pemiskinan,” tandas dia. KPK juga telah melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan DSP. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Perkara ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dengan melihat pagu dan realisasi DSP BNPB selama 2022–2026, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, serta kewajaran harga barang dan jasa. Namun, keterkaitan pengadaan yang sedang disidik dengan penggunaan DSP pada tahun atau penanganan bencana tertentu tetap perlu dipastikan melalui keterangan resmi KPK. Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10), menggantikan Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Pergantian pimpinan ini berlangsung ketika dugaan korupsi di lingkungan BNPB tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Finansial, ILO Mendorong Penciptaan Pekerjaan Layak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News