KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan adanya remisi dan bebas bersyarat untuk 23 narapidana (napi) korupsi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan adanya keputusan tersebut membuat efek jera akan tindakan korupsi tidak tersampaikan. "Pesan kepada masyarakat korupsi itu tidak berefek hukum menakutkan, pesan efek jera tidak nampak, karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/9).
MAKI Kecewa Napi Koruptor di Indonesia Kini Dihukum Ringan dan Mudah Bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan adanya remisi dan bebas bersyarat untuk 23 narapidana (napi) korupsi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan adanya keputusan tersebut membuat efek jera akan tindakan korupsi tidak tersampaikan. "Pesan kepada masyarakat korupsi itu tidak berefek hukum menakutkan, pesan efek jera tidak nampak, karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/9).