MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Kejati DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. MAKI melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (17/3).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan ke Kejati DKI Jakarta dilakukan melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam laporan MAKI memasukkan data berupa foto dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) minyak goreng yang dalam dokumen eksport diduga tertulis sebagai sayuran.

"Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).


Boyamin menambahkan, dugaan penyelundupan ini dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Tak Bisa Kontrol Spekulan Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Minta Maaf

Eksportir ilegal diduga memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat. Namun kenyataanya dijual ke luar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri .

"Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri," imbuhnya.

Boyamin menerangkan, harga pasaran minyak goreng dalam negeri sebesar Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri harganya diprediksi mencapai Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter.

"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," jelas Boyamin.

Untuk kasus pelaporan ini, MAKI menyebutkan, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang maka tersisa sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan estimasi tujuan Hong Kong.

"Artinya 23 kontiner kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar," ujarnya.

Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rentang 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021.

"Selain itu, berdasarkan 9 dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dari 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022," kata Boyamin.

MAKI juga mencatat terdapat data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hong Kong.

Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin. Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka.

"Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain besar jatah Kejagung, pemain menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin.

Baca Juga: Laporkan Mahalnya Minyak Goreng ke Kejagung, MAKI Minta Segera Diusut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat