MAKI Nilai Firli Bahuri Otomatis Nonaktif Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan penetapan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri maka secara otomatis Firli berstatus non aktif sebagai Ketua KPK. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK maka statusnya sebagai Ketua KPK menjadi nonaktif. 

"Otomatis dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli sudah nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif ngga bisa masuk lagi ke kantor KPK, ngga bisa lagi jadi pimpinan KPK," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11). 


Baca Juga: Abraham Samad Desak Polisi Segera Keluarkan Surat Penangkapan Firli Bahuri

Dengan nonaktif kata Boyamin justru menjadi baik bagi Firli. Pasalnya Firli akan bisa lebih berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang sedang menyeret dirinya. 

Di sisi lain dengan nonaktif, maka status tersangka tersebut tak akan menjadi beban bagi KPK. Dikhawatirkan dengan status tersangka tersebut bisa menjadi beban bagi KPK dalam pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Sebagai Ketua KPK Meski Jadi Tersangka

"Kalau udah nonaktif kan otomatis hilangkan beban bagi KPK. Jadi langkah kepolisian menetapkan tersangka itu membantu negara dan rakyat agar pemberantasan korupsi jadi baik," jelasnya. 

Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penetapan tersangka. Dengan demikian ada kepastian hukum dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan ketua KPK terhadap mantan menteri pertanian.

Karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .