KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan penetapan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri maka secara otomatis Firli berstatus non aktif sebagai Ketua KPK. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK maka statusnya sebagai Ketua KPK menjadi nonaktif. "Otomatis dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli sudah nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif ngga bisa masuk lagi ke kantor KPK, ngga bisa lagi jadi pimpinan KPK," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11).
MAKI Nilai Firli Bahuri Otomatis Nonaktif Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan penetapan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri maka secara otomatis Firli berstatus non aktif sebagai Ketua KPK. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK maka statusnya sebagai Ketua KPK menjadi nonaktif. "Otomatis dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli sudah nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif ngga bisa masuk lagi ke kantor KPK, ngga bisa lagi jadi pimpinan KPK," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11).