KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) PADA Selasa (23/6). Adapun, penyebab gugatan tersebut tidak dapat diterima MK adalah karena gugatan ini telah kehilangan obyek menyusul Perppu 1/2020 telah disahkan oleh DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU)pada 12 Mei 2020 atau setelah gugatan ini diajukan. Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.
MAKI respon putusan MK atas uji materi Perppu 1/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) PADA Selasa (23/6). Adapun, penyebab gugatan tersebut tidak dapat diterima MK adalah karena gugatan ini telah kehilangan obyek menyusul Perppu 1/2020 telah disahkan oleh DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU)pada 12 Mei 2020 atau setelah gugatan ini diajukan. Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.