KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Selasa (12/5) DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan jika memang DPR mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut. MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.
MAKI siap ajukan gugatan baru Perppu 1/2020 ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Selasa (12/5) DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan jika memang DPR mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut. MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.