KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dminta tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. "Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," katanya kepada KONTAN, Rabu (2/10/2024).
MAKI Somasi Jokowi, Minta Jangan Serahkan Hasil Pansel Capim dan Dewas KPK ke DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dminta tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. "Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," katanya kepada KONTAN, Rabu (2/10/2024).