JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) melindungi kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman Susilo dan Simon Susilo, yang tersangkut perkara penipuan dan pemalsuan surat. "Untuk menghindari dugaan KKN dalam perkara ini, sudah seharusnya Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (8/3).Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007 sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010, memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung.Boyamin menilai, alasan kejaksaan yang menyebut kasus dua adik Ayin akan masuk ke pengadilan setelah perkara lain yang ada di Banjarnegara terkait dengan pemalsuan akta notaris selesai dituntaskan, tidak masuk akal. "Perkara di Kejati Lampung dilimpahkan ke pengadilan tanpa menunggu atau dikaitkan dengan perkara Banjarnegara," katanya.Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, ia sudah membaca laporan pengaduan terkait mandegnya kasus dua adik Ayin tersebut dari pelapor. Ia membantah tudingan ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang melindungi dua adik Ayin tersebut karena faktor kedekatan Ayin dengan petinggi Kejaksaan tersebut. "Dalam laporan itu tidak ada," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MAKI Tuding Kejaksaan Lindungi Keluarga Ayin
JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) melindungi kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman Susilo dan Simon Susilo, yang tersangkut perkara penipuan dan pemalsuan surat. "Untuk menghindari dugaan KKN dalam perkara ini, sudah seharusnya Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (8/3).Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007 sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010, memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung.Boyamin menilai, alasan kejaksaan yang menyebut kasus dua adik Ayin akan masuk ke pengadilan setelah perkara lain yang ada di Banjarnegara terkait dengan pemalsuan akta notaris selesai dituntaskan, tidak masuk akal. "Perkara di Kejati Lampung dilimpahkan ke pengadilan tanpa menunggu atau dikaitkan dengan perkara Banjarnegara," katanya.Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, ia sudah membaca laporan pengaduan terkait mandegnya kasus dua adik Ayin tersebut dari pelapor. Ia membantah tudingan ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang melindungi dua adik Ayin tersebut karena faktor kedekatan Ayin dengan petinggi Kejaksaan tersebut. "Dalam laporan itu tidak ada," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News