KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan masyarakat, beberapa fintech lending yang telah memiliki status terdaftar justru mengembalikan tanda terdaftarnya. Terhitung hingga Mei 2021, sudah ada 21 pemain fintech lending yang melepas status terdaftarnya. Jika merujuk dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending terbaru yang mengembalikan tanda terdaftarnya per 10 Juni 2021 antara lain, PT Mikro Kapital Indonesia (MKI) , PT Pasar Dana Teknologi (DanaDidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), PT Artha Simo Indonesia (Cankul), PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha). Untuk EmpatKali dan ModalUsaha, pengembalian tanda terdaftar mereka dikarenakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional. Sedangkan 4 fintech lainnya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016
Baca Juga: Begini upaya Modalku memperketat keamanan data Asal tahu saja, dalam pasal 10 tersebut disebutkan ada kewajiban untuk mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal dan tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa beberapa fintech lending memang memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pada saat pendirian seperti bisnis yang kurang berkembang dengan baik. Menurutnya, hal itu akhirnya menyebabkan mereka menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya mengacu ketentuan pada POJK 77/2016. “Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujar Bambang kepada KONTAN.