KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI, Wisely Wijaya. "Saya dapat kabar dari OJK, hingga hari ini telah mencapai 144 perusahaan yang terdaftar di OJK, bertambah 17 perusahaan dari sebelumnya," kata Wisely Wijaya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11). Baca Juga: KoinWorks menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 5,6 triliun tahun 2020
Dari ratusan fintech yang terdaftar di OJK, baru belasan yang berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI, Wisely Wijaya. "Saya dapat kabar dari OJK, hingga hari ini telah mencapai 144 perusahaan yang terdaftar di OJK, bertambah 17 perusahaan dari sebelumnya," kata Wisely Wijaya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11). Baca Juga: KoinWorks menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 5,6 triliun tahun 2020