JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada kenaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016. Ditjen Pajak mencatat, per 28 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP non-karyawan mencapai 993.000 atau tumbuh sekitar 38,31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut telah melampaui jumlah SPT OP Non-Karyawan yang diterima sepanjang tahun lalu yang hanya 917.000. Namun demikian, jumlah ini belum melampaui jumlah WP pribadi non-karyawan wajib SPT yang mencapai 1,96 juta.
Makin banyak non-karyawan laporkan SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada kenaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016. Ditjen Pajak mencatat, per 28 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP non-karyawan mencapai 993.000 atau tumbuh sekitar 38,31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut telah melampaui jumlah SPT OP Non-Karyawan yang diterima sepanjang tahun lalu yang hanya 917.000. Namun demikian, jumlah ini belum melampaui jumlah WP pribadi non-karyawan wajib SPT yang mencapai 1,96 juta.