Makin Berkah Dengan Transformasi Keuangan Digital Syariah



KONTAN.CO.ID - Pandemi virus corona terpaksa membuat kegiatan di pelbagai sektor dan lini berubah. Bukan saja mengganggu sistem kesehatan melainkan juga perekonomian. Sebab, demi mengerem laju penyebaran virus COVID – 19, semua orang diminta untuk membatasi pergerakan dan melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Dengan minimnya interaksi, mau tak mau kebutuhan akan layanan uang elektronik semakin nyata.

Sebagai penyedia layanan uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, kelengkapan Layanan Syariah LinkAja bisa jadi pilihan solusi sistem keuangan di tengah pandemi. Apalagi mengingat lima tahun terakhir ini keuangan syariah di Indonesia menurut Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar, tumbuh pesat.


“Ini merupakan peluang besar bagi keuangan syariah untuk terus berkembang di Indonesia, asalkan pemerintah beserta pemangku kepentingan lain melakukan gebrakan yang memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Afdhal tentang optimisme Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia yang menyimpan potensi menjadi negara pusat ekonomi syariah global.

Karena itu ia juga menyebut gagasan ini sebagai terobosan yang mempermudah masyarakat bertransaksi secara syariah. Uang elektronik Syariah LinkAja bagi Afdhal juga merupakan bagian upaya mendukung terciptanya ekonomi syariah digital.

Layanan Syariah LinkAja menyediakan rangkaian program kemanusiaan secara digital. Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengungkapkan, pihaknya sadar wabah corona membuat masyarakat terbatas beraktivitas di luar rumah. Kehadiran LinkAja sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional bisa menjadi alternatif.

“Untuk itu, Layanan Syariah LinkAja hadir guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian,” tutur Haryati. 

Layanan LinkAja Syariah telah terhubung dengan berbagai layanan sehingga memudahkan Anda membayar tagihan telepon, pajak, listrik hingga layanan transportasi. Berbelanja kebutuhan harian pun bukan lagi masalah rumit di tengah wabah dan pembatasan aktivitas. Belanja, donasi, ataupun zakat praktis bisa dilakukan di beberapa mitra marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak atau Blibli.com.

Selain mengutamakan kepuasan dan kemudahan pengguna, layanan uang elektronik telah mengimplementasikan tata cara transaksi sesuai kaidah syariah. Haryati menjelaskan, Layanan Syariah LinkAja menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah di mana tanpa ada unsur maisyir (judi), ghahar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim dan barang tidak halal.

Haryati pun membeberkan, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid serta digitalisasi pesantren dan UMKM. Bukan hanya ihwal belanja, Layanan Syariah LinkAja terhubung dengan pelbagai jenis layanan lain untuk pembayaran digital. Mulai dari pembayaran zakat dan donasi digitial, pengisian saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga pendistribusian dana Zakat, Infaq, dan Sedekah.

Layanan Syariah LinkAja ini telah bekerja sama dengan lebih 242 lembaga dan institusi penyaluran Zakat, Infak, Sedekah juga Wakaf (ZISWAF), serta menggandeng lebih dari 1.000 masjid, pesantren serta sejumlah mitra e-commerce serta offline merchants.

Masyarakat bisa memanfaaatkan fitur Zakat, Donasi dan Wakaf secara digital yang tersedia di aplikasi Layanan Syariah LinkAja. Pengguna juga bisa berpartisipasi melalui program Indonesia Lawan Corona yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga zakat seperti Baznas RI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lembaga Zakat BUMN dan lain sebagainya.

Sistem pembayaran digital secara syariah ini digagas demi mendukung upaya pemerintah mengimplementasikan inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat. LinkAja juga menjadi salah satu langkah strategis mewujudkan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung KNEKS.

“LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” terang Ketua Dewan Pengawas Syariah Layanan Syariah LinkAja, Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag. pada pertengahan April 2020 lalu.

Uang elektronik syariah pertama ini juga satu-satunya yang mengantongi sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI tentang uang elektronik syariah serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Karena itu secara strategis, Afdhal Aliasar mengatakan kehadiran uang elektronik syariah LinkAja mampu memicu optimisme peningkatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Bertolak ukur pada kecenderungan masyarakat yang sudah tak asing bertransaksi secara digital. Ia pun yakin peningkatan perkonomian syariah bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Komite berharap, transformasi digital perbankan syariah bisa terwujud pada 2021 sehingga tahun berikutnya bisa terbentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi. Afdhal juga mengungkapkan, sinergi antara penyedia layanan teknologi finansial, termasuk uang elektronik syariah dan perbankan syariah akan didorong secara kuat oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah demi memperluas akses dan layanan keuangan syariah di Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja bisa digunakan siapapun yang memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan akun. Cakupan layanan telah menjangkau dan bisa digunakan di seluruh Indonesia. Kelak, pengguna layanan ini bisa menikmati bonus, diskon ataupun insentif lain dari merchant LinkAja sesuai dengan standar kepatuhan syariah yang ditetapkan Dewan Pengawas Syariah LinkAja.

Gunakan Layanan Syariah LinkAja untuk solusi terbaik kebutuhan sehari-hari dengan tata cara transaksi sesuai kaidah syariah, serta bantu percepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal