KONTAN.CO.ID - - LinkAja Syariah yang merupakan perluasan layanan aplikasi LinkAja yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, kembali mendapatkan Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi pada 30 Agustus 2022 lalu. Melalui kepercayaan ini, LinkAja Syariah menjadi dompet digital Syariah pertama di Indonesia yang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang sesuai kaidah-kaidah Syariah dan semakin yakin dalam melangkah maju untuk mengembangkan ekosistem Syariah di Indonesia. Yogi Rizkian Bahar, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah. Kami berharap LinkAja Syariah akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur kami yang sesuai dengan ketentuan syariah.
LinkAja Syariah Konsisten Jadi Layanan Keuangan Digital Syariah di Indonesia
KONTAN.CO.ID - - LinkAja Syariah yang merupakan perluasan layanan aplikasi LinkAja yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, kembali mendapatkan Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi pada 30 Agustus 2022 lalu. Melalui kepercayaan ini, LinkAja Syariah menjadi dompet digital Syariah pertama di Indonesia yang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang sesuai kaidah-kaidah Syariah dan semakin yakin dalam melangkah maju untuk mengembangkan ekosistem Syariah di Indonesia. Yogi Rizkian Bahar, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah. Kami berharap LinkAja Syariah akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur kami yang sesuai dengan ketentuan syariah.