KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian semakin berkembang, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi tiga perusahaan pegadaian. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini bilang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/NB.01/2019 tanggal 31 Januari 2020, telah memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Indonesia. Baca Juga: Lindungi investor publik, OJK berharap segera putuskan kasus IPO Nara Hotel (NARA)
Selain itu, pada 27 Januari OJK memberikan izin usaha gadai kepada dua perusahaan gadai lainnya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-6/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk PT Gadai Senyum Sukacita. Juga PT Gadai Mas Bali lewat Keputusan Dewan Komisioner KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/1). Lajut Ia, ketiga perusahaan gadai yang baru mendapatkan izi tersebut wajib mencantumkan informasi mengenai nama maupun logo perusahaan. Juga keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK. Baca Juga: Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi