KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-16/D.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023. Adapun, Asia Berlian Cemerlang Gadai beralamat di Ruko Paskal Hypersquare Blok H1 Nomor 2, Bandung, Jawa Barat. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.