KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi Non Fungible Token alias NFT tengah booming di dunia. Termasuk di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. Kominfo juga mengingatkan agar para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. "Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/1/2022).
Makin Booming, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi Non Fungible Token alias NFT tengah booming di dunia. Termasuk di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. Kominfo juga mengingatkan agar para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. "Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/1/2022).