KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan lagi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pelonggaran ini karena kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami penurunan. Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota pada level 2 dan 9 Kabupaten/Kota pada level 1. Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah kembali melakukan pelonggaran selama PPKM. Pelonggaran dilakukan terhadap sejumlah sektor terutama pariwisata.
Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan lagi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pelonggaran ini karena kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami penurunan. Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota pada level 2 dan 9 Kabupaten/Kota pada level 1. Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah kembali melakukan pelonggaran selama PPKM. Pelonggaran dilakukan terhadap sejumlah sektor terutama pariwisata.