Makin Galak, Satgas BLBI Sita Aset Para Pengemplang Senilai RP 111,2 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan.

Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Jakarta Selatan dengan luas dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 111,2 miliar.

"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Senin (25/9).


Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Fisik Aset Properti Eks BLBI di Cianjur

Rio bilang, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

Sementara atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusnya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Adapun aset properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita oleh Satgas BLBI di Jakarta Selatan adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Lagi, Pemilik Bank Centris Menang Pada Perkara BLBI di Peradilan Tata Usaha Negara

1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter per segi  yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp 8,26 miliar.

2. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter per segi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 48,7 miliar.

3. Penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp 54,24 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp 1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto