JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menuntaskan naskah akademik tentang rencana pengampunan pajak khusus atau special tax amnesty. Di naskah itu, Ditjen Pajak ingin menerapkan tarif tebusan program special tax amnesty berdasarkan waktu pelaporan setelah kebijakan ini berlaku. Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, wajib pajak bisa memperoleh fasilitas pengampunan pajak bila melaporkan dan membawa masuk 90% dari total asetnya yang tersimpan di luar negeri. Lalu, wajib pajak harus membayar tebusan/denda agar aset itu sah. Selama periode laporan yang berlangsung dua bulan setelah tax amnesty diberlakukan, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan sebesar 7%-10% dari total aset. Namun, jika melebihi batasan waktu tersebut, besaran denda meningkat jadi 15%-20%. Lalu, jika wajib pajak mau menarik dan menginvestasikan seluruh asetnya di dalam negeri, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sebesar 5% dari tarif yang berlaku.
Makin lambat lapor, tebusan tax amnesty membengkak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menuntaskan naskah akademik tentang rencana pengampunan pajak khusus atau special tax amnesty. Di naskah itu, Ditjen Pajak ingin menerapkan tarif tebusan program special tax amnesty berdasarkan waktu pelaporan setelah kebijakan ini berlaku. Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, wajib pajak bisa memperoleh fasilitas pengampunan pajak bila melaporkan dan membawa masuk 90% dari total asetnya yang tersimpan di luar negeri. Lalu, wajib pajak harus membayar tebusan/denda agar aset itu sah. Selama periode laporan yang berlangsung dua bulan setelah tax amnesty diberlakukan, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan sebesar 7%-10% dari total aset. Namun, jika melebihi batasan waktu tersebut, besaran denda meningkat jadi 15%-20%. Lalu, jika wajib pajak mau menarik dan menginvestasikan seluruh asetnya di dalam negeri, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sebesar 5% dari tarif yang berlaku.